Penasihat Hukum Koralwangi Sebut Mudah Sekali Cari Borok Tambang Sok Berijin, jika Mau!

$rows[judul]

Banyuwangi - Praktik pertambangan Galian C di Kabupaten Banyuwangi akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Penasihat hukum Komunitas Armada dan Material Banyuwangi (Koralwangi), Nanang Slamet, S.H., M.Kn., menegaskan kegiatan tambang ini ada yang mengaku "Sok Berizin" wajib dipertanyakan. 

Dalam pernyataan tegasnya, Nanang menyebut banyak kegiatan tambang yang mengaku legal, namun dalam praktiknya menyimpan berbagai pelanggaran. 

Ia menyebut tambang-tambang semacam itu sebagai “sok berizin” dan memberi peringatan bahwa jika ditelusuri lebih jauh, sangat mudah menemukan pelanggaran atau "borok" di dalamnya.


Baca Juga : Kuasa Hukum Koralwangi Ultimatum Pelaku Tambang Galian C yang Sok Berizin

“Kita bisa saja mencari celah kesalahan, karena pada dasarnya nyaris semua tambang Galian C ini punya potensi masalah,” katanya.

Ultimatum tersebut dilayangkan sebagai bentuk respons atas meningkatnya tensi di lapangan, di mana sejumlah pihak diduga mencoba memprovokasi keadaan.

“Himbauan kami jelas: jangan membuat provokasi, seolah-olah penindakan ini semata untuk menjatuhkan pelaku tambang tertentu,” terangnya. 

Menurutnya, stabilitas dan kondusivitas di Bumi Blambangan harus menjadi prioritas bersama. Segala bentuk aktivitas tambang yang merugikan lingkungan dan masyarakat perlu ditertibkan, tanpa diskriminasi. (*)