Infobanyuwangi.co.id- Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menegaskan tidak akan memandang bulu dalam menyikapi gerai rapid test antigen unprosedural di kawasan Pelabuhan Ketapang.
Tanpa ragu, politik PDI Perjuangan ini akan mengancam akan ranah hukum bila ada gerai yang tetap membandel.
"Bila ada gerai yang sudah ditutup dan disegel lalu nekat buka, maka urusannya bukan dengan kami tapi langsung dengan polisi," tegasnya, Senin (7/2).
Irianto menyebut, sudah sudah memiliki cara untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski sudah ditutup. dan bakal melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pemantauan.
"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak bisa divalidasi," tandasnya.
Sebelumnya, ada sebanyak 8 gerai pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, resmi ditutup dan disegel.
Gerai yang ditutup karena bandel atau nekat beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap. Padahal Satgas Covid-19, sebelumnya telah memberikan toleransi agar izin dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Namun, toleransi yang diberikan sejak tanggal 5-21 Januari 2022 lalu, sebagian gerai pemberi layanan rapid test antigen berharap dan masih bisa beroperasi.
"Sehingga hari ini kita tutup secara resmi gerai rapid test antigen unprosedural yang menjamur di kawasan ini," kata Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat.
Dia menyebut, gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang yang terverifikasi Dinas Kesehatan ada sebanyak 15 unit. 7 gerai diantaranya sudah resmi mengantongi rekomendasi.
"Sisanya resmi ditutup dan disegel," tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi ini.
Amir menyebut, prosedur-prosedur yang paling dominan yakni memperhatikan kurangnya sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini dalam hal ini tenaga medis.
"Gerai beroperasi selama 24 jam, dalam kata lain 3 shift. Seharusnya di setiap shift itu 2 orang. Berarti gerai harus punya 6 orang nakes, namun banyak gerai SDM nya kurang," katanya.
Selain itu masalah lain yakni tentang pengelolaan limbah. Gerai atau klinik pusat tidak mampu menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga.
"Limbah medis ini harus dikelola dengan benar. Kami tidak ingin seperti kemarin limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga, maka langsung ditutup," katanya.
Dalam penutupan gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang ini beberapa pihak yang terlibat, antara lain Satpol PP, Polresta Banyuwangi, BPBD Banyuwangi dan Komisi I DPRD Banyuwangi. (rif/qin)