Kasus Pencurian Sapi di Banyuwangi Terungkap, 5 Pelaku Diringkus

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi, Jumat (1/4/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- kasus pencurian sapi yang marak terjadi di Kabupaten Banyuwangi akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian, Pada Jum'at (1/4/2022), sebanyak 5 pelaku berhasil berhasil.

Maraknya kasus pencurian hewan ternak sapi membuat resah di 5 Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi, antara lain Kecamatan Giri, Glagah, Kabat, Banyuwangi dan Licin. Tak tanggung - tanggung, selama beraksi para pelaku ini berhasil menggasak 13 ekor sapi dari 13 TKP.



Baca Juga : Kunjungan ke Banyuwangi, Wamendes Puji Program 'Bunga Desa'

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan kasus pencurian hewan ternak berhasil terungkap, saat ini lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini. 


"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka 5 orang," jelasnya.


Nasrun menambahkan empat orang tersangka sebagai pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Sementara satu tersangka merupakan penadah sapi curian. 


Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah. 


Saat aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang menyimpan, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor untuk mencuri sapi tersebut.


"Jadi mereka sudah melakukan pengintaian dan survei lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam hari mereka beraksi," tulisnya.


Setelah berhasil mendapatkan sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku. "Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung dibawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah," ujarnya.


Selama aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor. Selain itu, polisi juga berhasil membuat barang bukti lainnya berupa satu mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.


"Saat ini BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka, serta kita amankan 1 buah mobil yang digunakan para pelaku," bebernya.


Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rif/qin)